YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MIFTAHUL BAROKAH
PONPES DARRUL-QUR’AN AL-BAROKAH
Kp. Gempol Rt. 001/007 Desa
Cikadu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi (: 085219169363
=======================================================================
Ø
PERSYARATAN ADMINISTRASI SANTRI
1.
Mengisi Formulir pendaftaran (online/offline)
2.
Menyerahkan akte kelahiran / KTP, KK, IJAZAH SD (MI)/SMP (MTs)
{bagi yang punya} & KTP Orang Tua & Pas Foto 3x4 ( 3 Lembar )
3.
Menyelesaikan Administrasi
4.
Ikrar janji santri
5.
Mondok di Kobong (baik yang dekat apalagi yang jauh)
Ø
MEMILIKI PERLENGKAPAN PONDOK
1.
Lemari Pakaian
2.
Amparan / Samak
3.
Bantal
4.
Selimut
Ø
PERLENGKAPAN SANTRI
1.
Al-Qur’an, Kitab-kitab yang dikaji & Alat Tulis
2.
Baju koko putih, Sarung / samping, & Peci ( Bagi
santri putra)
3.
Busana muslimah, kerudung putih, Mukena putih (bagi
santri putri)
4.
Peralatan mandi, ember, gantungan baju dll
5.
Pakaian sehari-hari secukupnya
Ø
MELAKUKAN DAFTAR ULANG
1.
Regestrasi infaq awal masuk Rp. 100.000,- (seakan
turut serta dalam pengadaan alat masak)
2.
Bagi seluruh santri dikenakan infak Rp. Rp.
25.000-/bulan untuk kebutuhan Listrik, kayu bakar / gas & strika.
3.
Kesiapan ber-Infaq / Shodaqoh Jriyah untuk pembangunan
dan pengembangan Ma’had (pesantren) sebesar Rp. …………………………
4.
Untuk wali santri yang berinfaq Kiranya dapat
menyerahkan langsung kepada pengurus ma’had/Ponpes atau teransfer langsung
melalui
·
Rek BRI No. Rek. : xxxxxxxxxxxxxxxx a/n Acep Rodibilah
·
Rek BJB No. Rek. : xxxxxxxxxxxxxxxx a/n Lelah Helmiah
Informasi lebih lanjut hubungi
·
Ust Acep Rodhibillah, S.Pd.I Hp. 085210870518 / WA.
085219169363
·
Ustdzh Lelah Helmiah Hp. 085219169363 / WA.
085210870518
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MIFTAHUL BAROKAH
PONPES DARRUL-QUR’AN AL-BAROKAH
Kp. Gempol Rt. 001/007 Desa
Cikadu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi (: 085219169363
=======================================================================
UNDANG – UNDANG PONPES DAQU AL-BAROKAH
Ø
TATA TERTIB SANTRI
1. Hormat Kepada Guru
2. Melaksanakan Shalat berjama’ah
3. Melaksanakan Kegiatan Belajar
4. Insafilah Bayaran / Infaq
5. Setia Kepada Kawan
6. Jagalah Kebersihan
7. Jagalah Keamanan
8. Jagalah Ucapan ( seperti ucapan kasar,
menyebut binatang dll )
9. Batasilah Pergaulan
10. Jagalah Nama Baik Ma’had / Ponpes di Dalam
maupun di Luar
Ø
LARANGAN-LARANGAN SANTRI
1. Melanggar kewajiban dan tata tertib ma’had
yang telah diatur
2. Keluar dari lingkungan pesantren tanpa
seijin pengasuh
3. Meninggalkan tugas piket, jam wajib &
kegiatan-kegiatan Ma’had lainnya kecuali seijin pengurus/pengasuh
4. Ghoshob, Mencuri dan berkelahi
5. Membawa HP / Alat Elektronik lainnya
6. Membuang sampah sembarangan
7. Tidur di luar asrama yang telah ditetapkan
8. Merokok, Pacaran, Berhubungan intim dengan
sejenis (Homo sex/Lesbi) terlebih lain jenis
Ø
SANKSI – SANKSI
Tahapan – Tahapan Sanksi Bagi Santri Yang Melanggar
Tata Tertib
1. Diberi peringatan secara baik
2. Diberi sanksi ringan
a. Membersihkan halaman Ma’had (PONPES)
b. Membersihkan kamar mandi
c. Melaksanakan / mengganti tugas piket
3. Diberi sanksi berat
a. Membersihkan lingkungan ma’had (PONPES)
b. Membantu pekerjaan guru / pembangunan
ma’had (PONPES)
c. Menghotamkan Al-Qur’an
4. Memanggil orang tua (untuk memberikan
arahan dan atau masukan pada anaknya)
5. Dikembalikan kepada orang tua (apabila anak
tersebut tidak berubah atau sudah tidak
bisa diatasi.